![]() |
| Menteri Mendikbud Nadiem makarim |
Aceh Utara | Dalam sebulan terakhir ini sekolah-sekolah Negeri baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA sedang sibuk-sibuknya mengarahkan guru-guru honorer untuk pembuatan akun Non ASN.
Beberapa sumber yang kami dapatkan dan kami wawancarai dengan guru-guru Honorer yang mengajar di sekolah Swasta dalam Kabupaten Aceh Utara mengutarakan kekecewaannya dan kekesalannya dalam pembuatan akun non ASN, pasalnya guru Swasta sangat kesulitan untuk mendaftarkan dan membuat akun non ASN.
Pasalnya guru non ASN yang mengajar di sekolah Swasta sangat kesulitan saat mendaftarkan Akunnya di Link http://pendataan-nonasn.bkn.go.id , pada pendataan di Link tersebut guru di arahkan untuk memasukkan nomor NIK KTP nya di kolom tersebut, tapi yang tertulis di kolom tersebut adalah; Mohon maaf NIK xxxxxx belum di data di Instasi wilayah anda bekerja.mohon untuk melaporkan kepada Admin Instansi pendataan Non-ASN di wilayah Instansi anda bekerja.
Para Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah Swasta akhirnya sadar harus menemui dan mendatangi untuk melaporkan tersebut ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun tidak berani mendatangi untuk menanyakan hal tersebut.
Hingga guru Non ASN yang mengajar di sekolah Swasta melaporkan kepada Wartawan dan LSM kejadian tersebut, tidak tunggu lama pada senin 26 September Wartawan tersebut mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Sesampainya di Dinas PK Wartawan tersebut menemui salah seorang Staf wanita di ruang kepegawaian di lantai dua yang membidangi pembuatan Akun Non-ASN, saat Wartawan tersebut mengaku bahwa dirinya salah seorang Guru yang mengajar di sekolah Swasta pada salah satu sekolah di wilayah kerja Aceh Utara yang ingin membuat Akun Non-ASN, Staf Pegawai tersebut menjawab bahwa Sekolah Swasta belum ada nomor UNER(Unit Kerja) jadi belum bisa dalam pembuatan akun Non-ASN, Staf pegawai tersebut lebih lanjut menjawab bahwa pembuatan akun Non-ASN lebih di utamakan kepada Guru Honorer dan Non-ASN yang mengajar di Sekolah Negeri.
Seakan belum puas atas jawaban Staf di Dinas PK, wartawan tersebut kembali menanyakan keberadaan Kadis PK, namun Kadis PK tidak ada di tempat.
Saat kami konfirmasi menghubungi Kadis PK lewat pesan WhatsApp menanyakan hal tersebut, Kadis menjawab sedang berada di Kantor Bupati sedang rapat bersama PJ Bupati Aceh Utara dan meminta untuk menunggu pada pukul 14.00, pesannya.
Akhirnya pada pukul 14.30 saya di ajak ke ruangan Sekdis di Dinas PK, Pak Kadis menjelaskan secara terang benderang masalah pembuatan Akun guru bagi Non-ASN yang sebenarnya sudah pernah di perjuangkan melalui Zoom dengan perwakilan Badan Keuangan Negara(BKN) agar supaya Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah Swasta bisa membuat Akun guru Non-ASN, namun pusat hanya menghendaki pembuatan Akun Guru Non-ASN hanya bagi Guru yang mengajar di Sekolah Negeri, tidak bagi guru yang mengajar di Sekolah Swasta, ucapnya.
Awak media sangat menyesalkan kebijakan pusat dalam hal pembuatan Akun guru Non-ASN hanya kepada guru yang mengajar di sekolah Negeri, padahal selama ini pengaruh dan kapasitas guru yang mengajar di Sekolah Swasta tidak kalah jika di bandingkan dengan guru di Sekolah Negeri.
Di Aceh Utara ada Ratusan Guru yang mengajar di sekolah Swasta yang tidak bisa membuat akun Non-ASN, sehingga nasib guru yang mengajar di Sekolah Swasta terpinggirkan.padahal Sekolah Swasta di Aceh Utara sangat Favorit bila di bandingkan dengan sekolah Negeri di Aceh Utara, banyak orang tua memasukkan anak-anaknya ke Sekolah Swasta terlebih sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan, pesantren terpadu dan Boarding School agar anaknya lebih terjaga dari pengaruh lingkungannya.
(Muhazir)
